Cari tugas >>

Tugas dan Fungsi Departemen Komunikasi dan Informatika

Tugas :
  • Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Fungsi :
  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
sumber : http://depkominfo.go.id

No comments:

Komentar >>


ShoutMix chat widget